Rabu, 31 Oktober 2012

BAPAK KOPERASI


Biografi Bapak Koperasi Indonesia

Drs. Mohammad Hatta 
Bapak Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
- Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
- Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
- Bapak Koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia.
Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980.
Sumber :
* Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber.

Minggu, 14 Oktober 2012

KOPERASI

Nama             : RACHMAWATI SAH
NPM               : 25211715               
Kelas              : 2EB11

                                                 “KOPERASI”

Ø Pengertian koperasi :
            menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang – undang tentang koperasi :
Ø PRINSIP- PRINSIP KOPERASI :
                        Pasal 5
1)      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut ;
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
b.      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ;
e.       Kemandirian.

2)      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi meaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       Pendidikan perkoperasian ;
b.      Kerja sama antar Koperasi.
     Pasal 20
1)      Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selengarakan oleh Koperasi
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Setiap Anggota mempunya hak :
a.       Menghadiri,menyatakan pendapat,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas ;
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang antara sesama anggota;
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 33
         Hubungan antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Ø Apa itu Reportase 5w+1h :

1    Apakah fungsi dan peran koperasi di indonesia menurut pandangan Bapak?
Jawab : menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi da peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperoleh perekonomian rakyat,menggembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa, dengan demikian menurut pandangan saya, dengan ada nya peran koperasi dapat memperbaiki sektor perekonomian rakyat yang semakin hari semakin banyak pengganguran dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melanjutkan pendidikan untuk tetap mendapatkan haknya untuk bekerja dan menggembangkan kreativitas yang ada dalam diri seseorang.

Apa yang membuat bapak tergerak untuk mendirikan koperasi simpan pinjam untuk rakyat kecil??
Jawab : karena dengan adanya didirikan koperasi simpan pinjam untuk rakyat kecil tujuanya agar dapat meringgankan segala kebutuhan hidup dan dengan adanya koperasi simpan pinjam tersebut rakyat yang tidak memiliki pendidikan tinggi tetap dapat bekerja,dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan guna menggurangi tingkat pengganguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah bawah agar hidupnya menjadi lebih berkecukupan.

Bagaimana syarat jika ada orang yang berminat untuk membuka koperasi simpan pinjam bagi rakyat kecil pak?
Jawab : orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi angota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan di jalankan bersama.
-          Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan sebagai usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor temaga kerja,modal,dan teknologi.
-          Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi . hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.  
-          Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan juga mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,dan memiliki visi & misi yang sama.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang sibutuhkan untuk mengadakan rapat pebentukan koperasi,setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi.

Mengapa sekarang banyak orang yang berlomba-lomba untuk menciptakan wirausaha/waralaba pak?
jawab : karena berbisnis menjadi pilihan bagi banyak irang untuk mendapatkan penghasilan. Lapangan kerja kini tidak lagi terlalu diandalkan pleh banyak orang karena banyak orang yang kini lebih memilih untuk membuka usaha sendiri dibandingkan bekerja di suatu tempat. Dan perkembangan bisnis saat ini cukup berkembang pesat, ada banyak hal yang ditaarkan dalam bisnis saat ini, salah satunya adalah waralaba, waralaba dijadikan pilihan mengingat waralaba menawarkan banyak kelebihan bagi pengusaha. Karena itulah saat ini banyak pengusaha yang memilih untuk membuka usaha melalui waralaba.
Dimana dan kapan awalnya koperasi bapak di ajak untuk bekerja sama dalam membuka waralaba/wirausaha?
Jawab : awalnya saya di minta tolong oleh seorang bapak yang ingin membuka usaha pertanian dalam bidang cocok tanam tumbuhan padi di daerah sukabumi, karna menggingat banyaknya pemasokan beras impoort dari negara tetang, karna kurangnya pasokan beras hasil pertanian indonesia, karena itu awalnya pada bulan januari 1998 dan karna sama juga setuju dengan inspirasi seorang bapak tersebut,maka saya membantunya untuk membeli sawah beberapa hektar dan segala perlengkapan yang dibutuhkan dan memberikan penyuluhan tentang melakukan usaha dalam bidang bercocok tanam.
Siapa saja yang berperan penting dalam perjalanan karier koperasi simpan pinjam bagi rakyat kecil ini pak?
Jawab : Orang yang berperan penting dalam perjalanan karier koperasi yang saya pimpin yang pertama adalah karena kehendak dan atas se ijin Tuhan Yang Maha Esa dan semua karyawan dan karyawati dan segala staff semua yang telah mendampingi saya untuk menjalankan koperasi ini, karna tanpa mereka saya tidak akan bisa menjalankan koperasi ini seorang diri.